Terbaru
Loading...

Klaim Asuransi Mobil yang Terendam Banjir

Klaim Asuransi Mobil yang Terendam Banjir - Tentu kita masih ingat dengan peristiwa tanggul Pantai Mutiara di Kawasan Penjaringan, Jakarta Utara jebol secara mendadak, yang menyebabkan para penghuninya tidak dapat menyelamatkan kendaraan dari banjir dadakan ini. Ini mengakibatkan terendamnya jumlahnya ruas jalan & permukiman penduduk. Wilayah yg terendam ialah kawasan perumahan elit dan banyak mobil yang terendam.

Musibah yang terjadi sangat tiba-tiba ini, serta berakibat tidak sedikit kendaraan roda empat yang “apes” ikut terendam air laut yang masuk ke dalam pemukiman. Jikalau telah sepeti itu, asuransi tentunya yang akan menjadi jalan ke luar. Tapi apakah kerusakan karena banjir dapat dilakukan klaim ke pihak asuransi?

Laurentius Iwan Pranoto, Manajer Komunikasi & Pemasaran Garda Oto menyampaikan, bagi yg terkena musibah tanggul jebol seperti ini, langsung cepat saja ajukan klaim asuransi, karena nantinya kendaraan dapat dicek dengan cepat, buat mengetahui kerusakan yang terjadi.

Klaim Asuransi Mobil yang Terendam Banjir
Klaim Asuransi Mobil yang Terendam Banjir
“Klaim asuransi cukup seperti biasa saja. Kejadian ini seperti kasus mobil terendam lantaran banjir atau kasus Situ Gintung di Ciputat. Serta-merta lapor ke pihak asuransi yang berwenang, kelak kondisi mobil bakal disurvei untuk segera dilakukan cek seberapa parah kondisinya & perkiraan apa saja yang harus diperbaiki,” tutur Iwan.

Tetapi, lanjut Iwan, apakah mobil tersebut sanggup diklaim atau tidak? Terkait elemen ini, pemilik mobil harus memastikan terlebih dahulu mengenai asuransi yang diambil, apakah polis asuransi yang dimiliki memang ada jaminan pada risiko bencana alam.

“Pada dasarnya setiap asuransi mobil ada dua type perlindungan, yakni Comprehensive & Total Loss Only (TLO). Tapi buat kasus seperti, bencana alam (banjir, tanggul jebol, topan, badai, gunung meletus), serangan teroris, huruhara, tanggung jawab pihak ke3 & kecelakaan diri, adalah perluasan jaminan, jadi masih belum ter-cover oleh dua tipe perlindungan tersebut,” tutur Iwan.

Sehingga dari itu, Iwan melanjutkan, supaya perlindungan kepada mobil lebih optimal, pemilik kendaraan harus melakukan perluasan jaminan didalam polis asuransi. Menjadi dikala ada kasus seperti ini sanggup ter-cover, pemilik asuransi pun tidak perlu ceman lagi mengenai kondisi kendaraan mereka. Sekian artikel mengenai Klaim Asuransi Mobil yang Terendam Banjir.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Klaim Asuransi Mobil yang Terendam Banjir